SYARAT UMUM :
1. Calon siswa baru SD yang telah berumur 7-12 tahun wajib diterima.
2. Calon siswa baru SD yang berusia 6 tahun dapat diterima.
3. Calon peserta didik baru SDLB berusia minimal 6 tahun.
4. Melampirkan foto copy akte kelahiran.
SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
1. Sekolah dapat melaksanakan seleksi terhadap calon peserta didik, jika
jumlah pendaftar melebihi daya tampung yang telah ditetapkan.
2. Seleksi calon siswa kelas 1 (satu) Sekolah Dasar berdasarkan usia dan
kriteria lain yang ditentukan oleh sekolah dengan pertimbangan Komite
Sekolah. Seleksi dimaksud tidak berupa Seleksi Akademis dan tidak
dipersyaratkan telah mengikuti TK/RA.
3. Jumlah peserta didik pada SD dalam setiap rombongan belajar per kelas
maksimum 36 orang.
4. Bagi siswa yang tidak naik kelas/mengulang tidak diperhitungkan di dalam
pagu
5. Bagi Peserta didik dari luar Kota Probolinggo menggunakan Surat
Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Probolinggo.
JADWAL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SD
a. Pendaftaran :
b. Seleksi/Pengolahan :
c. Pengumuman :
d. Daftar Ulang :
e. Permulaan Tahun Pelajaran baru :
0 comments:
Post a Comment